KOMANDO DISTRIK MILITER 1417/KENDARI
KOMANDO RAYON MILITER
1417-05/TINANGGEA
RENCANA
KEGIATAN
PEMBINAAN
PETA JARAK JARING TERITORIAL
KORAMIL
1417-05/TINANGGEA SEMESTER I TA. 2015
PENDAHULUAN
1. Umum.
a.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2004, Pasal 7 ayat 1, menyatakan bahwa Tugas Pokok TNI
adalah menegakkan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa tugas pokok TNI
dilaksanakan melalui Operasi Militer Untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer
Selain perang (OMSP) serta pada butir 8 menyatakan TNI AD bertugas untuk
melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara
dini sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta, untuk mencapai tugas tersebut Koramil 1417-05/Tinanggea mengaplikasikannya melalui kegiatan Pembinaan Teritorial;
b.
Dalam melaksanakan
kegiatan Pembinaan Teritorial sebagai pelaksanaan dari pemberdayaan wilayah
pertahanan di darat, pada hakekatnya adalah kegiatan penyiapan wilayah
pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan
semesta serta upaya untuk membangun, memelihara, meningkatkan dan memantapkan
kemanunggalan TNI Rakyat melalui bantuan untuk mengatasi kesulitan Rakyat, guna
mewujudkan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh untuk kepentingan
pertahanan negara. Untuk mewujudkan kondisi yang tangguh berupa kondisi dinamis
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari segala
bentuk ancaman diantaranya separatisme, terorisme, radikalisme, konflik
komunal, isu politik, provensial dan lokal, maka setiap Aparat Komando
Kewilayahan Koramil
1417-05/Tinanggea harus memiliki kemampuan “Temu Cepat dan Lapor Cepat”; dan
c. Komando kewilayahan Koramil 1417-05/Tinanggea
dalam pembinaan dan pembentukan Mitra Karib yang telah dibentuk maupun yang
akan direkrut khususnya bagi personel yang baru ditempatkan di satuan satuan Komando Kewilayahan agar tugasnya
dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang optimal, maka dibuat
rencana Pembinaan
Peta Jarak Jaring Teritorial Koramil 1417-05/Tinanggea.
2. Dasar:
a. Surat Perintah
Dandim 1417/Kendari Nomor Sprin/92/IV/2015 tanggal 1 April 2015 a.n. Kapten Inf Raman NRP 568745 dkk 14 orang termasuk didalamnya Kapten Inf
Suparman NRP 582253 Danramil 1417-05/Tinanggea
tentang perintah agar merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan
kegiatan penyelenggaraan
Peta Jarak Jaring Teritorial Semester I TA. 2015 di satuan masing-masing; dan
b. Pertimbangan Komando dan staf Koramil
1417-05/Tinanggea
3. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Memberikan petunjuk arahan kepada
penyelenggara dalam melaksanakan Pembinaan Peta jarak Jaring Teritorial di wilayah Koramil 1417-05/Tinanggea; dan
b. Tujuan. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial di wilayah Koramil 1417-05/Tinanggea agar
dapat dilaksanakan secara optimal.
4. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Rencana
penyelenggaraan kegiatan pembinaan
dan pembentukan Peta Jarak Jaring Teritorial
di wilayah Koramil 1417-05/Tinanggea Semester I TA. 2015, tentang tata cara
pembinaan dan pembentukan serta pemanfaatan Peta Jarak Jaring Teritorial dalam
rangka deteksi dini, cegah dini dan
sistem lapor cepat yang disusun dengan tata urut sebagai berikut:
a. Pendahuluan;
b. Petunjuk umum pelaksanaan kegiatan;
c. Pelaksanaan kegiatan;
d. Administrasi;
e. Komando dan pengendalian; dan
f. Penutup.
PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN KEGIATAN
5. Penanggung jawab dan penyelenggaraan
kegiatan.
a. Penasehat : Danrem 143/HO;
b. Penanggungjawab Umum :
Dandim 1417/Kendari;
c. Wakil penanggungjawab :
Kasdim 1417/Kendari;
d. Penanggungjawab kegiatan : 1) Pabung
Konawe Selatan;
2) Pabung Konawe Utara;
e. Koordinator kegiatan : Pasiterdim
1417/Kendari;
f. Koordinator lapangan : Danramil 1417-05/Tinanggea;
g. Staf pengamanan : Pasinteldim 1417/Kendari;
h. Staf operasional : Pasiopsdim 1417/Kendari;
i. Staf personel :
Pasipersdim 1417/Kendari; dan
j. Staf Logistik : Pasilogdim 1417/Kendari.
6. Tema. “MELALUI PEMBINAAN PETA JARAK JARING
TERITORIAL, KITA TINGKATKAN DETEKSI DINI, CEGAH DINI DAN LAPOR CEPAT GUNA
MENANGKAL SEGALA BENTUK ANCAMAN DALAM RANGKA MENJAGA KEUTUHAN NKRI”.
7. Tujuan kegiatan. Menjamin terlaksananya
Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial di wilayah Koramil 1417-05/Tinanggea, sehingga tercipta kegiatan
deteksi dini, cegah dini dan sistem lapor cepat di
kalangan Prajurit Koramil 1417-05/Tinanggea.
8. Sasaran kegiatan.
a. Kuantitatif. Terbentuknya dan terbinanya Mitra karib Jaring Teritorial yang dilaksanakan
oleh Koramil 1417-05/Tinanggea di:
1) Koramil; dan
2) Kelurahan/desa;
b. Kualitatif.
1)
Terwujudnya deteksi
dini, cegah dini, temu cepat dan lapor cepat terhadap permasalahan yang mungkin
terjadi sehingga dapat diambil langkah-langkah dan tindakan yang tepat dan tuntas
dalam setiap penyelesaian masalah;
2)
Terbentuknya Jaring
Teritorial (Mitra Karib) yang luas, mendalam dan profesional serta terbina dan
terkoordinir secara menyeluruh dan berkesinambungan;
3)
Terkendalinya Jaring
Teritorial secara melekat dan terwujudnya sistem pelaporan yang cepat dan
akurat;
4)
Terbina dan terdatanya
Mitra Karib yang sewaktu-waktu dapat digerakkan sebagai komponen cadangan dan
pendukung untuk kepentingan pertahanan;
5)
Meningkatnya pengawasan
terhadap situasi dan kondisi wilayah binaan dengan mewujudkan sistem
komunikasi, informasi dan kerjasama;
6)
Terbentuknya sikap
kesetiakawanan Mitra Karib serta adanya motivasi dalam memberikan informasi
secara kontinyu terhadap segala perkembangan di wilayahnya;
7)
Terwujudnya kerjasama
yang harmonis antara Apkowil dengan semua komponen masyarakat dari berbagai
lapisan yang tergabung dalam Jaring Teritorial; dan
8)
Meningkatkan peran serta
masyarakat dalam menjaga dan memelihara stabilitas di wilayah serta meningkatkan
citra aparat Koramil
1417-05/Tinanggea.
9. Materi kegiatan. Materi Pembinaan Peta jarak Jaring Teritorial Semester I TA. 2015 mengacu kepada Buku Pedoman Sementara Pembentukan dan Pembinaan
Peta jarak Jaring Teritorial, meliputi:
a.
Pembentukan Jaring
Teritorial secara luas dan mendalam;
b.
Pembinaan Jaring
Teritorial yang sudah terbentuk;
c.
Pengendalian Jaring
Teritorial secara terus menerus;
d.
Pembinaan dan
pemeliharaan terhadap Bagan Peta Jarak Jaring Teritorial di wilayah Koraml 1417-05/Tinanggea; dan
e.
Pelaporan.
10. Macam, Metode dan Sifat kegiatan;
a. Macam. Macam kegiatan yang dilaksanakan
meliputi pembentukan, pembinaan dan pengendalian Mitra Karib Jaring Teritorial;
b. Metode. Metode yang digunakan dalam pembinaan
Peta Jarak Jaring Teritorial adalah metode Bakti TNI dan Komsos, dengan kegiatan
antara lain :
1) Karya Bakti;
2) Ceramah;
3) Penyuluhan;
4) Pembekalan;
5) Sosialisasi;
6) Bimbingan;
7) Dialog;
8) Diskusi;
9) Tanya Jawab;
10) Pemberian Tugas;
11) Pelatihan;
12) Pemecahan masalah;
13) Anjangsana; dan
14) Olahraga.
c. Sifat. Dikendalikan
11. Tempat kegiatan. Tempat kegiatan
pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial di wilayah binaan koramil
1417-05/Tinanggea masing-masing Kecamatan meliputi:
a)
Kecamatan Tinanggea;
b)
Kecamatan Lalembuu;
c)
Kecamatan Palangga;
d)
Kecamatan Palangga
Selatan;
e)
Kecamatan Andoolo;
f)
Kecamatan Andoolo
Barat;
g)
Kecamatan Buke;
h)
Kecamatan Baito.
12. Waktu kegiatan. Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial dilaksanakan secara rutin sepanjang
tahun mulai
bulan Januari s.d Desember 2015 (yang rencana
dan pelaporan dibagi dalam dua triwulan
yaitu triwulan I dan triwulan III).
13. Peserta
kegiatan.
a.
Pelaku.
1) Calon Mitra Karib; dan
2) Mitra Karib yang sudah terbentuk dalam
jaring Teritorial.
b.
Pendukung.
Instansi terkait di wilayah.
14. Referensi.
a. Surat Keputusan Kasad Nomor
Skep/62/II/1991 tanggal 22 Februari 1991 tentang Buku Petunjuk tentang Teknik
Deteksi Dini dan Cegah Dini;
b. Buku Pedoman Sementara
Pembentukan dan pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial Tahun 2013; dan
c. Direktif Pembinaan Peta
Jarak Jaring Teritorial TA. 2015;
PELAKSANAAN KEGIATAN
15. Tahap perencanaan (Tanggal 7 s.d 11 Maret 2015)
a.
Mempelajari tugas;
b.
Membuat rencana
sementara;
c.
Menerima ST dari satuan atas;
d.
Menyusun organisasi;
e.
Menerima surat perintah;
16. Tahap persiapan. (Tanggal 1 s.d 2 April 2015)
a.
Menyempurnakan
rencana;
b.
Paparan;
c.
Briefing
pengajar/pembekalan dan pendukung;
d.
Pengecekan
materiil/alkap yang digunakan; dan
e.
Briefing pelaku.
17. Tahap pelaksanaan. (Tanggal 5
s.d 6 April 2015)
a.
Pembukaan kegiatan;
b.
Pelaku menerima
pelajaran teori, ceramah sesuai jadwal;
c.
Pelaku melaksanakan
diskusi/tanya jawab; dan
d.
Penutupan kegiatan.
18. Tahap pengakhiran. (Tanggal 27
s.d 28 Juni 2015)
a.
Pengecekan personel
dan materiil;
b.
Pengumpulan data;
c.
Kaji ulang/evaluasi;
dan
d.
Pembuatan laporan hasil
pelaksanaan.
ADMINISTRASI
19. Administrasi.
a.
Personel
TNI yang terlibat:
1) Danramil
1417-05/Tinanggea;
2) Babinsa
Ramil 1417-05/Tinanggea.
b.
Masyarakat.
20. Anggaran. Koramil
1417-05/Tinanggea menggunakan anggaran program pembinaan peta jarak jaring Teritorial TA. 2015 sesuai
yang dialokasikan dari Komando Atas dan rencana penggunaannya sebesar Rp. 5,743,000,- (Koramil tipe A) dengan rincian sebagai
berikut:
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
HARGA
|
JUMLAH
|
|
SATUAN
|
HARGA
|
||||
(Rp)
|
(Rp)
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1
|
Aqua gelas
|
6
|
dos
|
17,000
|
102,000
|
2
|
Pengiriman laporan kegiatan
|
1
|
bendel
|
35,000
|
35,000
|
3
|
Pengiriman rencana via gmail
|
1
|
kali
|
29,000
|
29,000
|
4
|
Pembuatan rencana
kegiatan
|
3
|
buku
|
126,500
|
379,500
|
5
|
Pembuatan laporan
kegiatan
|
3
|
buku
|
126,500
|
379,500
|
6
|
Dokumentasi ukuran 4 R
|
15
|
lembar
|
7,000
|
105,000
|
7
|
Pengiriman rencana kegiatan
|
1
|
bendel
|
35,000
|
35,000
|
8
|
Pengiriman laporan via gmail
|
1
|
kali
|
17,000
|
17,000
|
9
|
Voucer @ Rp. 20.000.-
|
79
|
buah
|
22,000
|
1,738,000
|
10
|
Voucer @ Rp. 10.000.-
|
145
|
buah
|
12,000
|
1,740,000
|
11
|
Voucer @ Rp. 5.000.-
|
169
|
buah
|
7,000
|
1,183,000
|
Jumlah
|
|
5,743,000
|
KOMANDO DAN PENGENDALIAN
21. Komando.
a. Pos Kout di Ma Kodim 1417/Kendari nomor telepon (0401 3121172).
b. Pos Kotis di Koramil 1417-05/Tinanggea
nomor telepon (masing-masing Babinsa wilayah binaan)
22. Pengendalian.
a.
Selama pelaksanaan
kegiatan pembinaan peta jarak jaring Teritorial TA.
2015 dibawah kendali dan Komando
oleh Dandim 1417/Kendari.
b.
Koordinator lapangan pelaksanaan kegiatan oleh Pasiterdim
1417/Kendari
c. Pelaksanaan kegiatan dilapangan
dipimpin oleh Danramil 1417-05/Tinanggea.
PENUTUP
23.
Demikian rencana umum pemeliharaan, pembinaan dan pembentukan Peta Jarak
Jaring Teritorial TA. 2015 agar terwujud tugas deteksi dini, cegah dini, sistem
temu cepat dan lapor cepat sehingga prajurit di satuan Koramil 1417-05/Tinanggea
memiliki ketanggapsegeraan dalam menghadapi perkembangan dan perubahan situasi
di sekitarnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar